Cara Kerja AED Semi-Automated & Fully Automated

Cara Kerja AED Semi-Automated & Fully Automated

Dalam situasi darurat seperti henti jantung mendadak, AED (Automated External Defibrillator) dapat menjadi alat penyelamat nyawa. Namun, banyak yang masih belum memahami perbedaan antara AED semi-automated dan AED fully automated, terutama dalam hal cara kerjanya. Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas tentang cara kerja AED, termasuk langkah penggunaan dan aspek hukum yang relevan.  

Cara Pakai Semi Automated AED  

AED semi-automated adalah jenis alat kejut jantung yang membutuhkan interaksi manual dari pengguna untuk mengirimkan kejutan listrik.  

Langkah penggunaan AED semi-automated:  

  1. Nyalakan alat AED. 
  2. Tempelkan pad elektroda ke dada korban sesuai panduan gambar. 
  3. Alat akan menganalisis irama jantung korban secara otomatis. 
  4. Jika deteksi menunjukkan perlu kejut, pengguna akan diberi instruksi untuk menekan tombol “shock”.  

Cara Pakai Fully Automated AED  

Berbeda dengan tipe semi-automated, AED fully-automated dirancang agar seluruh proses berlangsung secara otomatis, tanpa perlu menekan tombol tambahan.  

Langkah penggunaan AED fully-automated:  

  1. Nyalakan perangkat AED. 
  2. Tempelkan elektroda pada dada korban sesuai petunjuk. 
  3. Perangkat akan melakukan analisis irama jantung secara otomatis. 
  4. Jika diperlukan, AED akan memberikan kejutan listrik secara otomatis, tanpa perlu aksi tambahan dari pengguna.  

Lebih Baik Semi Automated Atau Fully Autmated?  

Dalam Negara Indonesia, AED Semi automated lebih dianjurkan untuk digunakan ketimbang fully automated karena kejutan yang dapat diberikan oleh semi-automated butuh menekan tombol “shock”. Apabila seseorang penolong memegang pasien ketika AED memberikan kejutan, resikonya adalah penolong dapat terkejut dan hilang kesadaran atau mengalami henti jantung juga.   

Apa Itu Good Samaritan Law?  

Good Samaritan Law atau Samaritan Law adalah hukum perlindungan yang memberikan jaminan hukum bagi siapa pun yang mencoba membantu korban dalam kondisi darurat medis. Inti dari samaritan law: 

  • Melindungi individu yang memberikan pertolongan pertama dengan itikad baik. 
  • Mencegah penyelamat dari tuntutan hukum, selama tindakan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa niat jahat.  

Banyak orang enggan membantu korban karena takut salah atau takut dituntut. Dengan adanya hukum ini, masyarakat diharapkan lebih berani bertindak cepat dan menyelamatkan nyawa. Sayangnya, good samaritan law belum dianut oleh Indonesia. Saat ini kami hanya menganut norma Pasal 531 KUHP yang berarti, siapapun yang dalam kondisi bahaya maut, dapat ditolong dengan pertolongan pertama.  

Memahami perbedaan cara kerja AED semi-automated dan fully automated sangat penting untuk menentukan jenis alat yang sesuai untuk lingkungan kerja, fasilitas umum, atau rumah tangga. Beli AED Anda bersama aed.co.id di kami! 

Baca artikel kami terkait: